Selasa, 02 Juli 2019

Rangkuman materi mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi

Rangkuman Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Bab 1(Pengantar Peranan Hukum dalam Ekonomi)
TUJUAN UMUM :
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami serta dapat mengaplikasikannya di dalam dunia kerja nantinya, mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi.
TUJUAN KHUSUS :
Agar mahasiswa mengetahui hubungan manusia dan masyarakat, definisi dan tujuan hukum serta hubungan hukum dengan ekonomi, sehingga mahasiswa mengetahui tujuan belajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
Pengertian Hukum menurut para ahli:
1. PROF. DR. VAN KAN
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat Memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat.
2. W. LEVENSBERGEN
Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam masyarakat.
3. I. KIRCH
Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan dan perbuatan manusia.
4. LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan rekasi Bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
5. UTRECH
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 



Aristoteles menulis buku “Rhetorica”, membedakan keadilan menjadi:
a. Keadilan Komutatif:
Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
b. Keadilan Distributif:
Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan melainkan kesebandingan.
Keadilan berasal dari Tuhan, tetapi manusia diberi kecapakan atau kemampuan untuk merasakan keadaan yang adil.” (Prof. Subekti, SH)

Ciri-ciri hukum:
- Adanya perintah / larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi.

Unsur-unsur hukum:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

TUJUAN HUKUM
Memgatur pergaulan hidup manusia secara damai
(Prof. Dr. L.J van Apeldoorn)

Hukum dapat mencapai tujuan mempertahankan perdamaian bila dalam peraturannya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi.


Sumber- sumber hukum :
MATERIAL : Sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi
FORMAL : UU,Kebiasaan,Jurisprudensi,Perjanjian (traktat),Doktrin (pendapat para sarjana)

Norma - norma : 
Norma adalah perilaku dari suatu kelompok tertentu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia.
Ada berbagai macam norma :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Hukum

Pembidangan Hukum :
1. Berdasarkan Bentuk
 Ada beberapa pembidangan hukum berdasarkan bentuk yaitu  tertulis dan tidak tertulis.
2. Berdasarkan Isi
Ada beberapa pembidangan hukum berdasarkan isi yaitu hukum publik dan hukum privat.
3. Berdasarkan Fungsi
Ada beberapa pembidangan hukum berdasarkan fungsinya yaitu material dan formal.

Hukum Ekonomi
1. Hukum Ekonomi
Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomisehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
2 Aspek hukum ekonomi :
- Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
- Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi.

Bab 2 (Hukum Perikatan)
KONSEP DASAR PERIKATAN, PERJANJIAN DAN PERSETUJUAN
* PERIKATAN: VERBINTENIS
* PERJANJIAN: OVEREENKOMS (CONTRACT)
* PERSETUJUAN: TOESTEMMING

A. HUKUM PERIKATAN
- Diatur dl BK III BW & tdk ada definisi ttg perikatan & merpakan bagian dr hk harta kekayaan (vermogenrecht).
- Buku III menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak) yg dibatasi pasal 1337 dan 1245 BW & mrpkn hk pelengkap.
- Perikatan mrt doktrin: hubungan hk dlm lapangan harta kekayaan antara 2 orang/lebih dimana yg satu berhak atas sesuatu & yg lain berkewajiban atas sesuatu (bedakan dg perikatan di luar suasana hukum).
- Subyek dlm perikatan dikenal istilah kreditur dan debitur. Kreditur mempunyai sifat aktif thd debitur yg  pasif  yg tdk mau penuhi hak & kwjbnnya (seperti gugat kepengadilan).
- Kreditur orngnya tertentu  misalnya A meminjamkan uang pada B, maka piutang tsb atas nama A penyerahannya melalui Cessie. Namun bisa saja kreditur suatu saat  berganti  dengan cara dibuat surat pengakuan hutang (aan order) penyerahannya dg endossemen (promes) atau penyerahan atas bawa (aan toender) penyerahan dari tangan ketangan (cek).
- Debitur juga tertentu, hutang-hutang yang dipindahkan hrs seizin kreditur.
- Obyek perikatan adalah suatu prestasi, debitur wajib berprestasi, kreditur berhak atas prestasi.
- Wujud prestasi: memberi sesuatu (memberi benda/barang), berbuat sesuatu (buat pagar/lukisan), tdk berbuat sesuatu (tdk buat pagar yg merusak pemandangan).

R I S I K O
Risiko selalu berhubungan erat dg overmacht, siapa yg hrs bertanggung gugat, siapa yg harus menanggung risiko atas kejadian dalam overmacht.
Bentuk overmacht:
1. Dpt seluruh prestasi atau sebagian (sebagaian rusak/terbakar).
2. Dapat tetap, debitur tdk dpt melakukan prestasi sama sekali (musnah semua).  Overmacht dpt sementara tetapi setelah normal harga untuk berprestasi sudah mengalami invlasi.
3. Overmacht yg tetap untuk pjj sepihak (hibah, pinjam pakai) risiko ada pada kreditur (ps 1237, 1245, 1444 BW).
4. Overmacht utk pjj timbal balik (jual beli) maka pjj gugur demi hukum. Kerugian dibagi dua kreditur tdk akan terima prestasi dan debitur tdk akan terima kontra prestasi.
5. Peristiwa yg mungkin timbulkan overmacht: UU, sumpah krn terpaksa,
6. perbuatan pihak ketiga, sakit, pemogokan buruh.

B. HUKUM PERJANJIAN (HUKUM KONTRAK)
 1. Istilah & Pengertian Hk Perjanjian
Hk kontrak = contract law, overeenskomsrecht, bedakan antara perikatan (Verbintenis), perjanjian (Overeenskom) dan persetujuan (Toestemming).
  2. Unsur-unsur dlm hk perjanjian/kontrak
- adanya kaedah hk (tertulis/tdk tertulis)
- adanya subyek hk (kreditur dan debitur)
- adanya prestasi
- adanya kesepakatan
- adanya akibat hukum
3. Tempat pengaturan hukum perjanjian
Hukum perjanjian diatur dalam KUHP dt BK III terdiri atas 18 Bab dan 631 Pasal. Mulai Ps 1233-1864.Di NBW (Niew Burgerlijk Wetboek) diatur dlm BK IV Van Verbintenissen, mulai Ps 1269-1901 NBW.Hal-hal yg diatur dlm BK III BW, meliputi, al: perikatan pada  umumnya, perikatan yang lahir dari perjanjian, hapusnya perikatan, jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pjj unk melakukan pekerjaan, persekutuan, badan hukum, hibah penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penangungan utang & perdamaian. Perjanjian yang diatur dalam BK III tersebut merupakan perjanjian khusus/bernama (Perjanjian Nominaat). Di luar KUHPdt dikenal kontrak production sharing, joint venture, kontrak karya, leasing, hire purchase, franchise, sewa rahim dll. Perjanjian tersebut disebut perjanjian nominaat.
4. Sistem pengaturan hukum  kontrak/perjanjian
Sistem hukum perjanjian merupakan sistem terbuka (open system): orang bebas buat perjanjian baik yang sudah atau belum diatur dalam uu (Ps 1338 (1) BW: “alle wettiglijk gemaakte overeenkomsten strekken dengenen die dezelve hebben aangegaan tot wet”). Kebebasan dalambPs 1338 (1) meliputi: bebas membuat atau tidak membuat perjanjian bebas adakan perjanjian dengan siapapun, bebas tentukan isi, pelaksanaan & persyaratan perjanjian serba bebas tentukan bentuk perjanjian (tertulis/lisan).
Standar Kontrak (Kontrak Baku)
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan & telah dituangkan dalam bentuk formulir, ditentukan sepihak terutama pihak ekonominnya yang kuat terhadap ekonomi lemah.
Ciri-ciri standar kontrak:
a. Isinya ditetapkan sepihak (ekonominya kuat).
b. Debitur tdk ikut tentukan isi perjanjian.
c. Terdorong oleh kebutuhan, debitur terpaksa 
     terima perjanjian tersebut.
d. Bentuk tertentu (tertulis).
e. Dipersiapkan secara massal & kolektif.
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
PMH diatur dlm Pasal 1365 BW/1401 NBW: “setiap perbuatan melawan hk yg mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengantikan kerugian tsb”.
Unsur-unsur PMH:
1. perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig)
2. perbuatan harus menimbulkan kerugian
3. perbuatan harus  dilakuan dengan kesalahan
4. antara perbuatan & kerugian yg timbul harus ada hubungan
    kausal
Empat syarat tersebut harus dipenuhi, bila tidak terpenuhi tidak dapat 
digolongkan sebagai onrechtmatige daad/PMH) .

Bab 3 (Perlindungan Konsumen)
DASAR HUKUM
1. UU NO.8/99 Ttg Perlindungan Konsumen
2. UU NO.2/81 Ttg Metrologi Legal
3. UU NO.2/66 Ttg Hygiene
4. UU NO.23/92 Ttg Kesehatan
5. UU NO.5/84 Ttg. Perindustrian
6. UU NO.7/96 Ttg. Pangan
7. UU NO.3/82 Ttg Wajab Daftar Perusahaan
8. UU NO.9/95 Ttg. Usaha Kecil
9. UU NO.69/99 Ttg. Label dan Iklan Pangan
Dan lain-lain.

VISI DAN MISI PERLINDUNGAN KONSUMEN
VISI : Terwujudnya  Sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen
MISI :Menyelenggarakan Perlindungan Konsumen dengan azaz keseimbangan dan kesalahan konsumen dari pelaku usaha.

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
HAK KONSUMEN
a.  Hak atas kenyamanan dan keselmatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa 
d. untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Beretikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
2. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
4. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
HAK PELAKU USAHA
1. Hak untuk  menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang beretikat tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya  dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. 
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yang di perdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1. Beretiket baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan  jaminan barang dan / atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Menjamin kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan dan/atau garansi atas barang yang dibuat/diperdgangkan.
6. Memberi kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian & pemanfaatan barang yang diperdagangkan.
7. Memberi kompetensi, ganti rugi/ penggantian apabila barang yang dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

SANKSI
1. Pelaku usaha yg melanggar ketentuan pengawasan brg beredar dan jasa dikenakan sanksi sesuai dg yg diatur dalma UU No.8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen.
2. Pelanggaran atas UU-PK Psl 8; 9; 10; Psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) a,b,c,d; psl 17 ayat (2); dan psl 18 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.
3. Pelanggaran atas UU-PK psl 11;12; psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) huruf d dan f dapat kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).

Bab 4 (Sosialisasi HKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 
- Hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang  menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
- Hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual.
- Obyeknya: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
-  HAKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. 
-  Norma/Hukum tersebut diberikan oleh Negara (Granted By The State) kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). 
- Karya Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

DASAR HUKUM
PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b. Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain IndustriPerjanjian TRIPs (agreement on Trade c. Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994

UU NASIONAL
1. UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang
2. UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
3. UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
4. UU No. 14/2001 tentang Paten
5. UU No. 15/2001 tentang Merek
6. UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta 

Ruang Lingkup HKI
 1. Hak Cipta (Copyrights)
 2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) 
     - Merek
     - Indikasi Geografis
     - Desain Industri
     - Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
     - Paten
     - Rahasia Dagang

1. HAK CIPTA
 a. DEFINISI HAK CIPTA
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya  atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. KONSEP DASAR HAK CIPTA
  - Hak yang didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatif seseorang.
  - Hak-hak kepemilikan non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral, mis.hak menggandakan & mengumumkan.
c. Sistem Perlindungan
    * Hak Cipta
    * Deklaratif
    * Otomatis 
    * Setelah suatu ciptaan diwujudkan
    * Pendaftaran bukan kewajiban 

2. Merek
- Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
- Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif
- Jangka waktu perlindungan : 10 tahun. Dapat diperpanjang.
- Sistem perlindungan : Konstitutif

3. Rahasia Dagang
- Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Lingkup perlindungannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tehnologi/bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
- Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya
- Pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang tersebut atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban secara tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang ybs. 

Rangkuman materi mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi

Rangkuman Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi Bab 1(Pengantar Peranan Hukum dalam Ekonomi) TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui dan ...