Selasa, 02 Juli 2019

Rangkuman materi mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi

Rangkuman Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Bab 1(Pengantar Peranan Hukum dalam Ekonomi)
TUJUAN UMUM :
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami serta dapat mengaplikasikannya di dalam dunia kerja nantinya, mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi.
TUJUAN KHUSUS :
Agar mahasiswa mengetahui hubungan manusia dan masyarakat, definisi dan tujuan hukum serta hubungan hukum dengan ekonomi, sehingga mahasiswa mengetahui tujuan belajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
Pengertian Hukum menurut para ahli:
1. PROF. DR. VAN KAN
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat Memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat.
2. W. LEVENSBERGEN
Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam masyarakat.
3. I. KIRCH
Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan dan perbuatan manusia.
4. LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan rekasi Bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
5. UTRECH
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 



Aristoteles menulis buku “Rhetorica”, membedakan keadilan menjadi:
a. Keadilan Komutatif:
Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
b. Keadilan Distributif:
Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan melainkan kesebandingan.
Keadilan berasal dari Tuhan, tetapi manusia diberi kecapakan atau kemampuan untuk merasakan keadaan yang adil.” (Prof. Subekti, SH)

Ciri-ciri hukum:
- Adanya perintah / larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi.

Unsur-unsur hukum:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

TUJUAN HUKUM
Memgatur pergaulan hidup manusia secara damai
(Prof. Dr. L.J van Apeldoorn)

Hukum dapat mencapai tujuan mempertahankan perdamaian bila dalam peraturannya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi.


Sumber- sumber hukum :
MATERIAL : Sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi
FORMAL : UU,Kebiasaan,Jurisprudensi,Perjanjian (traktat),Doktrin (pendapat para sarjana)

Norma - norma : 
Norma adalah perilaku dari suatu kelompok tertentu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia.
Ada berbagai macam norma :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Hukum

Pembidangan Hukum :
1. Berdasarkan Bentuk
 Ada beberapa pembidangan hukum berdasarkan bentuk yaitu  tertulis dan tidak tertulis.
2. Berdasarkan Isi
Ada beberapa pembidangan hukum berdasarkan isi yaitu hukum publik dan hukum privat.
3. Berdasarkan Fungsi
Ada beberapa pembidangan hukum berdasarkan fungsinya yaitu material dan formal.

Hukum Ekonomi
1. Hukum Ekonomi
Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomisehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
2 Aspek hukum ekonomi :
- Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
- Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi.

Bab 2 (Hukum Perikatan)
KONSEP DASAR PERIKATAN, PERJANJIAN DAN PERSETUJUAN
* PERIKATAN: VERBINTENIS
* PERJANJIAN: OVEREENKOMS (CONTRACT)
* PERSETUJUAN: TOESTEMMING

A. HUKUM PERIKATAN
- Diatur dl BK III BW & tdk ada definisi ttg perikatan & merpakan bagian dr hk harta kekayaan (vermogenrecht).
- Buku III menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak) yg dibatasi pasal 1337 dan 1245 BW & mrpkn hk pelengkap.
- Perikatan mrt doktrin: hubungan hk dlm lapangan harta kekayaan antara 2 orang/lebih dimana yg satu berhak atas sesuatu & yg lain berkewajiban atas sesuatu (bedakan dg perikatan di luar suasana hukum).
- Subyek dlm perikatan dikenal istilah kreditur dan debitur. Kreditur mempunyai sifat aktif thd debitur yg  pasif  yg tdk mau penuhi hak & kwjbnnya (seperti gugat kepengadilan).
- Kreditur orngnya tertentu  misalnya A meminjamkan uang pada B, maka piutang tsb atas nama A penyerahannya melalui Cessie. Namun bisa saja kreditur suatu saat  berganti  dengan cara dibuat surat pengakuan hutang (aan order) penyerahannya dg endossemen (promes) atau penyerahan atas bawa (aan toender) penyerahan dari tangan ketangan (cek).
- Debitur juga tertentu, hutang-hutang yang dipindahkan hrs seizin kreditur.
- Obyek perikatan adalah suatu prestasi, debitur wajib berprestasi, kreditur berhak atas prestasi.
- Wujud prestasi: memberi sesuatu (memberi benda/barang), berbuat sesuatu (buat pagar/lukisan), tdk berbuat sesuatu (tdk buat pagar yg merusak pemandangan).

R I S I K O
Risiko selalu berhubungan erat dg overmacht, siapa yg hrs bertanggung gugat, siapa yg harus menanggung risiko atas kejadian dalam overmacht.
Bentuk overmacht:
1. Dpt seluruh prestasi atau sebagian (sebagaian rusak/terbakar).
2. Dapat tetap, debitur tdk dpt melakukan prestasi sama sekali (musnah semua).  Overmacht dpt sementara tetapi setelah normal harga untuk berprestasi sudah mengalami invlasi.
3. Overmacht yg tetap untuk pjj sepihak (hibah, pinjam pakai) risiko ada pada kreditur (ps 1237, 1245, 1444 BW).
4. Overmacht utk pjj timbal balik (jual beli) maka pjj gugur demi hukum. Kerugian dibagi dua kreditur tdk akan terima prestasi dan debitur tdk akan terima kontra prestasi.
5. Peristiwa yg mungkin timbulkan overmacht: UU, sumpah krn terpaksa,
6. perbuatan pihak ketiga, sakit, pemogokan buruh.

B. HUKUM PERJANJIAN (HUKUM KONTRAK)
 1. Istilah & Pengertian Hk Perjanjian
Hk kontrak = contract law, overeenskomsrecht, bedakan antara perikatan (Verbintenis), perjanjian (Overeenskom) dan persetujuan (Toestemming).
  2. Unsur-unsur dlm hk perjanjian/kontrak
- adanya kaedah hk (tertulis/tdk tertulis)
- adanya subyek hk (kreditur dan debitur)
- adanya prestasi
- adanya kesepakatan
- adanya akibat hukum
3. Tempat pengaturan hukum perjanjian
Hukum perjanjian diatur dalam KUHP dt BK III terdiri atas 18 Bab dan 631 Pasal. Mulai Ps 1233-1864.Di NBW (Niew Burgerlijk Wetboek) diatur dlm BK IV Van Verbintenissen, mulai Ps 1269-1901 NBW.Hal-hal yg diatur dlm BK III BW, meliputi, al: perikatan pada  umumnya, perikatan yang lahir dari perjanjian, hapusnya perikatan, jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pjj unk melakukan pekerjaan, persekutuan, badan hukum, hibah penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penangungan utang & perdamaian. Perjanjian yang diatur dalam BK III tersebut merupakan perjanjian khusus/bernama (Perjanjian Nominaat). Di luar KUHPdt dikenal kontrak production sharing, joint venture, kontrak karya, leasing, hire purchase, franchise, sewa rahim dll. Perjanjian tersebut disebut perjanjian nominaat.
4. Sistem pengaturan hukum  kontrak/perjanjian
Sistem hukum perjanjian merupakan sistem terbuka (open system): orang bebas buat perjanjian baik yang sudah atau belum diatur dalam uu (Ps 1338 (1) BW: “alle wettiglijk gemaakte overeenkomsten strekken dengenen die dezelve hebben aangegaan tot wet”). Kebebasan dalambPs 1338 (1) meliputi: bebas membuat atau tidak membuat perjanjian bebas adakan perjanjian dengan siapapun, bebas tentukan isi, pelaksanaan & persyaratan perjanjian serba bebas tentukan bentuk perjanjian (tertulis/lisan).
Standar Kontrak (Kontrak Baku)
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan & telah dituangkan dalam bentuk formulir, ditentukan sepihak terutama pihak ekonominnya yang kuat terhadap ekonomi lemah.
Ciri-ciri standar kontrak:
a. Isinya ditetapkan sepihak (ekonominya kuat).
b. Debitur tdk ikut tentukan isi perjanjian.
c. Terdorong oleh kebutuhan, debitur terpaksa 
     terima perjanjian tersebut.
d. Bentuk tertentu (tertulis).
e. Dipersiapkan secara massal & kolektif.
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
PMH diatur dlm Pasal 1365 BW/1401 NBW: “setiap perbuatan melawan hk yg mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengantikan kerugian tsb”.
Unsur-unsur PMH:
1. perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig)
2. perbuatan harus menimbulkan kerugian
3. perbuatan harus  dilakuan dengan kesalahan
4. antara perbuatan & kerugian yg timbul harus ada hubungan
    kausal
Empat syarat tersebut harus dipenuhi, bila tidak terpenuhi tidak dapat 
digolongkan sebagai onrechtmatige daad/PMH) .

Bab 3 (Perlindungan Konsumen)
DASAR HUKUM
1. UU NO.8/99 Ttg Perlindungan Konsumen
2. UU NO.2/81 Ttg Metrologi Legal
3. UU NO.2/66 Ttg Hygiene
4. UU NO.23/92 Ttg Kesehatan
5. UU NO.5/84 Ttg. Perindustrian
6. UU NO.7/96 Ttg. Pangan
7. UU NO.3/82 Ttg Wajab Daftar Perusahaan
8. UU NO.9/95 Ttg. Usaha Kecil
9. UU NO.69/99 Ttg. Label dan Iklan Pangan
Dan lain-lain.

VISI DAN MISI PERLINDUNGAN KONSUMEN
VISI : Terwujudnya  Sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen
MISI :Menyelenggarakan Perlindungan Konsumen dengan azaz keseimbangan dan kesalahan konsumen dari pelaku usaha.

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
HAK KONSUMEN
a.  Hak atas kenyamanan dan keselmatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa 
d. untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Beretikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
2. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
4. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
HAK PELAKU USAHA
1. Hak untuk  menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang beretikat tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya  dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. 
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yang di perdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1. Beretiket baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan  jaminan barang dan / atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Menjamin kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan dan/atau garansi atas barang yang dibuat/diperdgangkan.
6. Memberi kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian & pemanfaatan barang yang diperdagangkan.
7. Memberi kompetensi, ganti rugi/ penggantian apabila barang yang dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

SANKSI
1. Pelaku usaha yg melanggar ketentuan pengawasan brg beredar dan jasa dikenakan sanksi sesuai dg yg diatur dalma UU No.8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen.
2. Pelanggaran atas UU-PK Psl 8; 9; 10; Psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) a,b,c,d; psl 17 ayat (2); dan psl 18 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.
3. Pelanggaran atas UU-PK psl 11;12; psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) huruf d dan f dapat kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).

Bab 4 (Sosialisasi HKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 
- Hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang  menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
- Hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual.
- Obyeknya: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
-  HAKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. 
-  Norma/Hukum tersebut diberikan oleh Negara (Granted By The State) kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). 
- Karya Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

DASAR HUKUM
PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b. Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain IndustriPerjanjian TRIPs (agreement on Trade c. Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994

UU NASIONAL
1. UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang
2. UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
3. UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
4. UU No. 14/2001 tentang Paten
5. UU No. 15/2001 tentang Merek
6. UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta 

Ruang Lingkup HKI
 1. Hak Cipta (Copyrights)
 2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) 
     - Merek
     - Indikasi Geografis
     - Desain Industri
     - Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
     - Paten
     - Rahasia Dagang

1. HAK CIPTA
 a. DEFINISI HAK CIPTA
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya  atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. KONSEP DASAR HAK CIPTA
  - Hak yang didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatif seseorang.
  - Hak-hak kepemilikan non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral, mis.hak menggandakan & mengumumkan.
c. Sistem Perlindungan
    * Hak Cipta
    * Deklaratif
    * Otomatis 
    * Setelah suatu ciptaan diwujudkan
    * Pendaftaran bukan kewajiban 

2. Merek
- Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
- Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif
- Jangka waktu perlindungan : 10 tahun. Dapat diperpanjang.
- Sistem perlindungan : Konstitutif

3. Rahasia Dagang
- Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Lingkup perlindungannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tehnologi/bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
- Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya
- Pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang tersebut atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban secara tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang ybs. 

Sabtu, 12 Mei 2018

Perekonomian Indonesia (Rangkuman Pertanyaan dan Jawaban)

Rangkuman  Pertanyaan dan Jawaban
Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia
(Kelompok 1)

Rangkuman Pertanyaan untuk Kelompok 1 dan Jawaban
1. Mengapa sumber daya alam di Indonesia masih banyak di kuasai oleh pihak asing? dan mengapa  kontrol migas juga masih ditangani oleh segelintir korporasi asing hingga diatas 50%?.(Pertanyaan dari Kelompok 3)
     Jawaban :
    Karena di Indonesia sendiri pun belum bisa mengelola sumber daya alamnya dengan baik   sehingga butuh bantuan dari pihak asing untuk mengelolanya.dan menurut peraturan menteri pasal 3 pemerintah berhak mendapatkan komisi dari perusahaan asing. dan jika perusahaan asing ingin mebagikan komisinya harus melalui persetujuan menteri.Lalu kenapa pemerintah tidak mengeluarkan peraturan tentang korporasi asing untuk dibatasi 50% saja ? Karena Indonesia sendiri baru bisa mengelola sumber dayanya sebesar 15% dari keseluruhan sumber daya alam yang ada , sehingga jika dibatasi korporasi asing maka akan terjadi penyianyiaan sumber daya alam.

2. Contoh dari mengelola hutan dengan melibatkan masyarakat? (Pertanyaan dari Kelompok 5)

     Jawaban :
      Contohnya seperti mengajak Masyarakat untuk mengelola hutan seperti menjaga hutan              tidak merusak hutan dan pemerintah menyediakan lahan perkebunan agar masyarakat bisa menanam tanaman lalu hasil dari perkebunan di jual dan hasil penjualan dibagi dua dengan pemerintah.Maka dari itu Masyarakat akan terpacu untuk menjaga hutan.

3. Bagaimana solusi apabila ada perusahaan ingin membangun proyek diatas lahan yang ditanami pohon langka? ( Pertanyaan dari Kelompok 6)

      Jawaban :
        Sebenarnya bisa dengan cara memindahkan pohon langka tersebut ke lahan lain,tetapi pemerintah biasanya memiliki perlindungan terhadap lahan yang ditumbuhi polon langka atau yang dilindungi tersebut. Maka apabila ada perusahaan yang ingin membangun sebuah proyek di atas lahan tersebut harus melewati proses perizinan pemerintah daerah tersebut.
         


 Rangkuman Pertanyaan dari Kelompok 1 dan Jawaban
  
1.(Pertanyaan untuk Kelompok 2), Bagaimana cara menghindari kebakaran hutan?

       Jawaban :
         Ada beberapa cara untuk menghindari adanya kebakaran hutan, yaitu:
            a.Mengawasi titik rawan kebakatan hutan.
            b.Mempersiapakan pemadam kebakaran .
            c.Memasang alarm kebakaran di pos- pos yang telah disediakan.
            d.Selalu siap siaga.

2.(Pertanyaan untuk Kelompok 3), Apa solusi tentang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia?

       Jawaban :
         Dengan menghindari penebangan hutan sembarangan dan melakukan penanaman pohon kembali agar generasi berikutnya dapat menikmati kekayaan sumber daya alam yang Indonesia miliki.Kemudian kita harus sadar bahwa sumber daya kecil itu sangat penting intuk kita.Contoh kecil dari menjaga sumber daya alam adalah dengan membuang sampah pada tempatnya.

3.(Pertanyaan untuk Kelompok 4), Mengapa Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah dari negara lain?

      Jawaban :
        Indonesia memiliki sumbe daya alam yang melimpah dari negara lain karena :
         *Indonesia terletak di daerah tropis yang memiliki curah hujan tinggi yang membuat tumbuhan tumbuh dengan subur.
         *Memiliki banyak pegunungan yang kaya akan mineralnya.
         *Memiliki perairan yang luas yang kaya akan hewan laut.

4.(Pertanyaan untuk Kelompok 5), Seberapa jauhkah pemerintah dapat mengontrol sumber daya kelautan ?

      Jawaban :
        Dengan pemeriksaan kapal perikanan untuk mengurangi pelanggaran nelayan asing.Jika ditemukan nelayan asing atau ilegal fishing dikenakan pasal 69 ayat (4) dalam undang - undang no.45 tahun 2009 tantang perikanan memiliki serangkaian payung hukum terkait penegakkan hukum terhadap tindakan ilegal fishing,salah satunya adalah dimungkinkannya dilakukan penenggelaman kapal yang terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

5.(Pertanyaan untuk Kelompok 6), Bagaimana tanggapan tentang kebakaran hutan di riau?

       Jawaban :
         Rata - rata huttan yang sulit terbakar adalah hutan gambut karena memiliki kandungan tanah dan air yang banyak.kebakaran di Riau terjadi karena banyak perusahaan yang membuat irigasi secara ilegal di hutan gambut sehingga air yang ada di hutan tersebut menjadi kering dan mudah terbakar. Namun perusahaan - perusahaan yang membuat irigasi sudah di ketahui ada 7.


 
    

Rabu, 27 Desember 2017

Bisnis Internasional

A. Pengertian Bisnis Internasional
                                    Related image
Bisnis Internasional adalah kegiatan bisnis yang melibatkan antara satu Negara dengan Negara lainnya.
Ada 2 jenis kegiatan Bisnis Internasional yaitu:
   1. Perdagangan Internasional (International Trade)
   2. Pemasaran Internasional (International Marketing)

B. Perdagangan Internasional
   Transaksi yang dilakukan antar Negara dengan cara tradisional berupa kegitan ekspor-impor.
  • Neraca Perdagangan antar Negara (Balance of Trade) merupakan perbandingan jumlah ekspor dan impor dari suatu Negara
           a. Ekspor > impor = surplus pada neraca perdagangan
           b. Ekspor < impor = defisit pada neraca perdagangan
  • Neraca Pembayaran (Balance of Payments),besar kecilnya arus kas keluar masuk pada suatu Negara.
           a. Neraca Pembayaran = surplus (terjadi pertambahan devisa Negara)
           b. Neraca Pembayaran = defisit (terjadi pengurangan devisa Negara)

C. Pemasaran Internasional
   Transaksi yang terjadi antara satu perusahaan di suatu Negara dengan perusahaan di Negara lain.Kegiatan-kegiatan pemasaran internasional antara lain:
  1.  Pemasaran produk atau jasa yang dihasilkan
  2.  Perusahaan mendirikan pabrik di Negara lain untuk kegiatan produksi dan langasung dipasarkan di sana.

D.  Tahapan Memasuki Bisnis Internasional
   Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau melibatkan diri secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :
  •  Ekspor Insidental
  •  Franchising
  •  Managment Contracting
  •  Marketing in Home Country by Host Country
  • Join Venture
  • Multinational Corporation
E. Hambatan dalam memasuki Bisnis Internasional
    Melaksanakan bisnis internasional tentu saja akan lebih banyak memiliki hambatan ketimbang di pasar domestic. Negara lain tentu saja akan memiliki berbagai kepentingan yang sering kai menghambat terlaksannya transaksi bisnis internasional. Disamping itu kebiasaan atau budaya Negara lain tentu saja akan berbeda dengan negeri sendiri. Oleh karena itu maka terdapat beberapa hambatan dalam bisnis internasional yaitu :
  1.  Batasan perdagangan dan tarif bea cukai.
  2.  Perbedaan Bahasa,Sosial budaya atau Kultural.
  3.  Politik,Hukum dan Perundang-undangan.
  4.  Hambatan Operasional.


SUMBER:
https://p4hrul.wordpress.com/2010/12/15/bisnis-internasional/ (Di akses tanggal 27/12/2017)

Selasa, 26 Desember 2017

CSR (Corporate Social Responsibility)

Corporate Social Responsbility (CSR)

Related image

  CSR (Corporate Social Responsibility) secara harifiah adalah respon sosial atau tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam bentuk berbagai kegiatan.

  Secara konsep CSR adalah bentuk komitmen usaha untuk bertindak secara etis,beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap seluruh pemangku kepentingannya,yang diantaranya adalah konsumen,karyawan,pemegang saham,komunitas dan lingkungan dalam aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi,sosial dan lingkungan.



Sejarah Corporate Social Responsbility (CSR)
CSR (Corporate Social Responsbility),di kemukakan oleh Horward R.Bowen di tahun 1953.Dan mulai di adopsi pada tahun 1970-an,dipopulerkan oleh John Elkington melalui bukunya yang berjudul Cannibal Business pada tahun 1998.John Elkington menyebutnya dengan 3p (propit,people,planet).

CSR Di Indonesia
Di Indonesia, istilah CSR dikenal pada tahun 1980-an. Namun semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Sama seperti sejarah munculnya CSR didunia dimana istilah CSR muncul ketika kegiatan CSR sebenarnya telah terjadi. Misalnya, bantuan bencana alam, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), beasiswa dll.  Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, yang dibangun pada tahun 2000-an. sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Dalam hal ini departemen sosial merupakan pelaku awal kegiatan CSR di Indonesia.  Setelah tahun 2007 tepatnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban Perseroan Terbatas keluar, hampir semua perusahaan Indonesia telah melakukan program CSR, meski lagi-lagi kegiatan itu masih berlangsung pada tahap cari popularitas dan keterikatan peraturan pemerintah. Misalnya, masih banyak perusahaan yang jika memberikan bantuan maka sang penerima bantuan harus menempel poster perusahaan ditempatnya sebagai tanda bahwa ia telah menerima bantuan dari perusahaan tersebut.

Manfaat Corporate Social Responsbility (CSR) 
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:

         1.Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian
             lingkungan.
         2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
         3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
    4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna
      untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
      tersebut berada.

Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:

          1.      Meningkatkan citra perusahaan. 

          2.      Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.

          3.      Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.

          4.      Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.

          5.      Memberikan inovasi bagi perusahaan.


Landasan Pokok Corporate Social Responsbility (CSR)
  Pada hakikatnya CSR adalah nilai atau jiwa yang melandasi aktivitas perusahaan secara umum, dikarenakan CSR menjadi pijakan komperhensif dalam aspek ekonomi, sosial, kesejahteraan dan lingkungan. Tidak etis jika nilai CSR hanya diimplementasikan untuk memberdayakan masyarakat setempat, disisi lain kesejahteraan karyawan yang ada di dalamnya tidak terjamin, atau perusahaan tidak disiplin dalam membayar pajak, suburnya praktik korupsi dan kolusi, atau mempekerjakan anak.
  Bagaimanapun semua aspek dalam perusahaan, baik ekonomi, sosial, kesejahteraan dan lingkungan tidak bisa lepas dari koridor tanggungjawab sosial perusahaan. Oleh karena itu dalam CSR tercakup didalamnya empat landasan pokok yang antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan (Tanari, 2009), diantaranya:
1. landasan pokok CSR dalam aktivitas ekonomi
2. landasan pokok CSR dalam isu lingkungan hidup
3. landasan pokok CSR dalam isu sosial 
4. landasan pokok CSR dalam isu kesejahteraan

1)Landasan Pokok dalam Aktivitas Ekonomi
    - kinerja keuangan berjalan baik
    - investasi modal berjalan baik
    - kepatuhan dalam pembayaran pajak
    - tidak terdapat praktik suap / korupsi
    - tidak ada konflik kepentingan 
    - tidak dalam keadaan mendukung renzim yang korup
    - menghargai hak atas kemampuan intelektual / paten
    - tidak melakukan sumbangan politis / lobi

2)Landasan Pokok dalam Isu Lingkungan Hidup
    - tidak melakukan pencemaran
    - tidak berkonstribusi dalam perubahan iklim
    - tidak berkonstribusi atas limbah
    - tidak melalukan pemborosan air
    - tidak melakukan praktik pemborosan energi
    - tidak melakukan penyerobotan lahan
    - tidak berkonstribusi dalam kebisingan
    - menjaga keanekaragaman hayati

3)Landasan Pokok dalam Isu Sosial
    - menjamin kesehatan karyawan / masyarakat yang terkena dampak
    - tidak mempekerjakan anak dibawah umur
    - memberikan dampak positif terhadap masyarakat
    - melakukan proteksi konsumen
    - menjunjung keberanekaragaman 
    - menjaga privasi
    - melakukan praktik derma sesuai kebutuhan 
    - bertanggung jawab dalam proses outsourching dan off- shoring
    - akses untuk memperoleh barang tertentu dengan harga wajar

4)Landasan Pokok dalam Isu Kesejahteraan
    - memberikan kompensasi terhadap karyawan
    - memanfaatkan subsidi dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
    - menjaga kesehatan karyawan
    - menjaga keamanan kondisi tempat kerja 
    - menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
    - menjaga keseimbangan kerja atau hidup 

Implementasi Corporate Social Responsbility (CSR)
  • FILANTROPI (Sukarela)
  • Obligation (Kewajiban)





SUMBER:


 

Senin, 18 Desember 2017

Rasio Keuangan


Analisis Rasio Keuangan
 


Salah satu metode yang dapat dilakukan untuk menganalisa laporan keuangan adalah analisis rasio. Analisis rasio adalah cara analisa dengan menggunakan perhitungan-perhitungan perbandingan atas data kuantitatif yang ditujukkan dalam neraca maupun laba rugi. Pada dasarnya perhitungan rasio-rasio keungan adalah untuk menilai kinerja keuangan perusahaan di masa lalu, saat ini, dan kemungkinannya di masa depan.

Menurut Irawati (2005 : 22) rasio keuangan merupakan teknik analisis dalam bidang manajemen keuangan yang dimanfaatkan sebagai alat ukur kondisi keuangan suatu perusahaan dalam periode tertentu  , ataupun hasil-hasil usaha dari suatau perusahaan pada satu periode tertentu dengan jalan membandingkan dua buah variabel yang diambil dari laporan keuangan perusahaan, baik daftar neraca maupun laba rugi.

James C Van Horne dikutip dari kasmir (2008:104) :  definisi rasio keuangan merupakan indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.   

Macam – macam Rasio Keuangan
Pada dasarnya rasio keuangan itu banyak macamnya dan dapat dibuat sesuai kebutuhan penganalisis. Berdasarkan sumbernya, rasio keuangan digolongkan menjadi tiga, yaitu:
  • Pertama, Rasio-rasio neraca (Balance Sheet Ratio), yakni rasio-rasio yang disusun dari data dalam neraca.
  • Kedua, Rasio-rasio laporan rugi-laba (Income Statement Ratio), yakni rasio-rasio yang disusun dari data dalam laporan rugi laba.
  • Ketiga, Rasio-rasio antar laporan (Intern Statement Ratio), yaitu rasio-rasio yang disusun dari data yang berasal dari neraca dan data lainnya yang berasal dari laporan rugi laba. 
Berdasarkan tujuan analisis angka-angka rasio dibagi menjadi 4 yakni: rasio likuiditas, rasio solvabilitas, rasio rentabilitas, dan rasio aktivitas yang dapat dijelaskan berikut ini:

A. Rasio Likuiditas

Rasio likuiditas adalah rasio yang menggambarkan kemampuan suatu perusahaan untuk melunasi semua kewajiban yang harus segera dipenuhi (hutang jangka pendeknya). Perusahaan yang mempunyai cukup kemampuan untuk membayar hutang jangka pendek disebut perusahaan yang likuid sedang bila tidak disebut ilikuid. Rasio likuiditas yang umum dipergunakan untuk mengukur tingkat likuiditas suatu perusahaan antara lain:

1. Current Ratio
Rasio ini membandingkan aktiva lancar dengan hutang lancar. Current Ratio memberikan informasi tentang kemampuan aktiva lancar untuk menutup hutang lancar. Aktiva lancar meliputi kas, piutang dagang, efek, persediaan, dan aktiva lainnya. Sedangkan hutang lancar meliputi hutang dagang, hutang wesel, hutang bank, hutang gaji, dan hutang lainnya yang segera harus dibayar (Sutrisno, 2001:247). Rumus current ratio adalah:
 
Semakin besar perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar, semakin tinggi kemampuan perusahaan menutupi kewajiban jangka pendeknya. Apabila rasio lancar 1:1 atau 100% berarti bahwa aktiva lancar dapat menutupi semua hutang lancar. Jadi dikatakan sehat jika rasionya berada di atas 1 atau diatas 100%. Artinya aktiva lancar harus jauh di atas jumlah hutang lancar (Harahap, 2002:301) 

 2. Quick Ratio
Quick ratio disebut juga acid test ratio, merupakan perimbangan antara jumlah aktiva lancar dikurangi persediaan, dengan jumlah hutang lancar. Persediaan tidak dimasukkan dalam perhitungan quick ratio karena persediaan merupakan komponen aktiva lancar yang paling kecil tingkat likuiditasnya. Quick ratio memfokuskan komponen-komponen aktiva lancar yang lebih likuid yaitu: kas, surat-surat berharga, dan piutang dihubungkan dengan hutang lancar atau hutang jangka pendek (Martono, 2003:56). Jadi rumusnya:
 
J
jika terjadi perbedaan yang sangat besar antara quick ratio dengan current ratio, dimana current ratio meningkat sedangkan quick ratio menurun, berarti terjadi investasi yang besar pada persediaan.

Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid mampu menutupi hutang lancar. Semakin besar rasio ini semakin baik. Angka rasio ini tidak harus 100% atau 1:1. Walaupun rasionya tidak mencapai 100% tapi mendekati 100% juga sudah dikatakan sehat (Harahap, 2002:302). 


3. Cash Ratio
Rasio ini membandingkan antara kas dan aktiva lancar yang bisa segera menjadi uang kas dengan hutang lancar. Kas yang dimaksud adalah uang perusahaan yang disimpan di kantor dan di bank dalam bentuk rekening Koran. Sedangkan harta setara kas (near cash) adalah harta lancar yang dengan mudah dan cepat dapat diuangkan kembali, dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi Negara yang menjadi domisili perusahaan bersangkutan. Rumus untuk menghitung cash ratio adalah:

  
Rasio ini menunjukkan porsi jumlah kas + setara kas dibandingkan dengan total aktiva lancar. Semakin besar rasionya semakin baik. Sama seperti Quick Ratio, tidak harus mencapai 100% (Harahap, 2002:302).  

B. Rasio Solvabilitas

Rasio solvabilitas adalah rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi segala kewajibannya baik jangka pendek maupun jangka panjang apabila perusahaan dilikuidasi. Perusahaan yang mempunyai aktiva/kekayaan yang cukup untuk membayar semua hutang-hutangnya disebut perusahaan yang solvable, sedang yang tidak disebut insolvable. Perusahaan yang solvabel belum tentu ilikuid , demikian juga sebaliknya yang insolvable belum tentu ilikuid. Macam-macam rasio keuangan berkaitan dengan rasio solvabilitas yang biasa digunakan adalah:

1. Total Debt to Total Assets Ratio
Rasio yang biasa disebut dengan rasio hutang (debt ratio) ini mengukur prosentase besarnya dana yang berasal dari hutang. Hutang yang dimaksud adalah semua hutang yang dimiliki oleh perusahaan baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Kreditor lebih menyukai debt ratio yang rendah sebab tingkat keamanan dananya menjadi semakin baik (Sutrisno, 2001:249). Untuk mengukur besarnya rasio hutang ini digunakan rumus:  

  
Rasio ini menunjukkan sejauh mana hutang dapat ditutupi oleh aktiva. Semakin kecil rasionya semakin aman (solvable). Porsi hutang terhadap aktiva harus lebih kecil (Harahap, 2002:304).

2. Debt to Equity Ratio
Rasio hutang dengan modal sendiri (debt to equity ratio) adalah imbangan antara hutang yang dimiliki perusahaan dengan modal sendiri. Semakin tinggi rasio ini berarti modal sendiri semakin sedikit dibanding dengan hutangnya. Bagi perusahaan sebaiknya, besarnya hutang tidak boleh melebihi modal sendiri agar beban tetapnya tidak terlalu tinggi. Semakin kecil rasio ini semakin baik. Maksudnya, semakin kecil porsi hutang terhadap modal, semakin aman. Rumusnya: 

 
C. Rasio Rentabilitas
Rasio rentabilitas atau profitabilitas adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu perusahaan dalam mendapatkan laba (Baca pula: pengertian dan analisis rasio profitabilitas). Perhatian ditekankan pada rasio ini karena hal ini berkaitan erat dengan kelangsungan hidup perusahaan. Ada beberapa ukuran rasio rentabilitas yang dipakai, yakni:

1. Profit Margin
Rasio ini menghitung sejauh mana kemampuan perusahaan menghasilkan laba bersih pada tingkat penjualan tertentu. Rasio ini bisa dilihat langsung pada analisis common size untuk laporan rugi laba (baris paling akhir). Rasio ini bisa diintepretasikan juga sebagai kemampuan perusahaan menekan biaya-biaya (ukuran efisiensi) di perusahaan pada periode tertentu (Hanafi dan Halim, 2000:84). Rasio profit margin bisa dihitung sebagai berikut: 
 
Rasio ini menunjukkan berapa besar persentase pendapatan bersih yang diperoleh dari setiap penjualan. Semakin besar rasionya semakin baik, karena dianggap kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba cukup tinggi (Harahap, 2002:304).

2. Gross Profit Margin
Gross Profit Margin merupakan perbandingan antara laba kotor yang diperoleh perusahaan dengan tingkat penjualan yang dicapai pada periode yang sama. Rasio ini mencerminkan atau menggambarkan laba kotor yang dapat dicapai setiap rupiahpenjualan. Semakin besar rasionya berarti semakin baik kondisi keuangan perusahaan (Munawir, 2001:89). Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
  
Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba yang akan menutupi biaya-biaya tetap atau biaya operasi lainnya. Dengan pengetahuan atas rasio ini dapat mengontrol pengeluaran untuk biaya tetap atau biaya operasi sehingga perusahaan dapat menikmati laba. Semakin besar rasionya semakin baik (Harahap, 2002:306).

3. Net Profit Margin
Net Profit Margin atau Margin Laba Bersih digunakan untuk mengukur rupiah laba bersih yang dihasilkan oleh setiap satu rupiah penjualan dan mengukur seluruh efisien, baik produksi, administrasi, pemasaran, pendanaan, penentuan harga maupun manajemen pajak. Semakin tinggi rasionya menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba yang tinggi pada tingkat penjualan tertentu.
Tetapi jika rasionya rendah menunjukkan penjualan yang terlalu rendah untuk tingkat biaya tertentu, atau biaya yang terlalu tinggi untuk tingkat penjualan tertentu, atau kombinasi dari kedua hal tersebut (Prastowo dan Juliaty, 2003:91). Rasio ini dapat dihitung dengan rumus:  
 
Rasio ini mengukur jumlah rupiah laba bersih yang dihasilkan oleh setiap satu rupiah penjualan. Semakin tinggi rasionya semakin baik, karena menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba yang tinggi pada tingkat penjualan tertentu.

4. Return On Investment (ROI)
Return On Investment merupakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk menutup investasi yang dikeluarkan. Laba yang digunakan untuk mengukur rasio ini adalah laba bersih setelah pajak atau EAT (Sutrisno, 2001:255). Rasio ini dihitung dengan rumus: 
 
Rasio ini mengukur jumlah rupiah laba bersih (setelah pajak) yang dihasilkan oleh setiap satu rupiah investasi yang dikeluarkan. Semakin besar rasionya semakin baik (Sutrisno, 2001:255).

5. Return On Assets
Rasio ini disebut juga rentabilitas ekonomis, merupakan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dengan semua aktiva yang dimiliki oleh perusahaan. Dalam hal ini laba yang dihasilkan adalah laba sebelum bunga dan pajak atau EBIT (Sutrisno, 2001:254).Rasio ini dihitung dengan rumus: 

Rasio ini mengukur tingkat keuntungan (EBIT) dari aktiva yang digunakan. Semakin besar rasionya semakin baik (Sutrisno, 2001:254).

D. Rasio Aktivitas
Rasio ini melihat pada beberapa asset kemudian menentukan berapa tingkat aktivitas aktiva-aktiva tersebut pada tingkat kegiatan tertentu. Aktivitas yang rendah pada tingkat penjualan tertentu akan mengakibatkan semakin besarnya dana kelebihan yang tertanam padaaktiva-aktiva tersebut. Dana kelebihan tersebut akan lebih baik bila ditanamkan pada aktiva lain yang lebih produktif. Beberapa rasio aktivitas yang digunakan adalah:

1. Perputaran Piutang
Rasio ini mengukur berapa kali, secara rata-rata piutang yang dikumpulkan dalam satu tahun. Rasio ini mengukur kualitas piutang dan efisiensi perusahaan dalam pengumpulan piutang dan kebijakan kreditnya. Rasio ini biasanya digunakan dalam hubungan dengan analisis terhadap modal kerja, karena memberi ukuran seberapa cepat piutang perusahaan berputar menjadi kas. Angka jumlah hari piutang, menggambarkan lamanya suat u piutang bisa ditagih (jangka waktu pelunasan). Semakin lama jangka waktu pelunasannya,semakin besar pula resiko kemungkinan tidak tertagihnya piutang (Prastowo dan Juliaty, 2003:82). Rasio ini dapat dihitung dengan rumus:  
 
Rasio ini mengukur efektivitas peng elolaan piutang. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif pengelolaan piutangnya (Sutrisno, 2001:252).

2. Perputaran Persediaan
Seperti halnya perputaran piutang, rasio ini juga menggambarkan likuiditas perusahaan, yaitu dengan cara mengukurefisiensi perusahaan dalam mengelola dan menjual persediaan yang dimiliki oleh perusahaan.

Perputaran persediaan yang tinggi menandakan semakin tingginya persediaan berputar dalam satu tahun. Hal ini menandakan efektivitas manajemen persediaaan. Sebaliknya, jika perputaran persediaan rendah menunjukkan pengendalian atas persediaan kurang efektif (Hanafi dan Halim, 2000:80). Rumus perhitungannya adalah:  
 
Rasio ini mengukur efektivitas pengelolaan persediaan. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif pengelolaan persediaanya (Sutrisno, 2001:251).

3. Perputaran Aktiva Tetap
Rasio ini mengukur sejauh mana kemampuan perusahaan menghasilkan penjualan berdasarkan aktiva tetap yang dimiliki perusahaan. Rasio ini memperlihatkan sejauh mana efektivitas perusahaan menggunakan aktiva tetapnya. Semakin tinggi rasio ini berarti semakin efektif proporsi aktiva tetap tersebut. Pada beberapa industri seperti industri yang mempunyai proporsi aktiva tetap yang tinggi, rasio ini cukup penting diperhatikan. Sedangkan pada beberapa industri yang lain seperti industri jasa yang mempunyai proporsi aktiva tetap yang kecil, rasio ini barangkali tidak begitu penting untuk diperhatikan (Hanafi dan Halim, 2000:81). Perputaran aktiva tetap dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut: 

Rasio ini mengukur efektivitas penggunaan aktiva tetap dalam mendapatkan penghasilan. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif penggunaan aktiva tetapnya (Sutrisno, 2001:253).

4. Perputaran Total Aktiva
Rasio yang terakhir untuk komponen rasio aktivitas adalah rasio perputaran total aktiva. Sama seperti halnya rasio perputaran aktiva tetap, rasio ini menghitung efektivitas penggunaan total aktiva. Rasio yang tinggi biasanya menunjukkan manajemen yang baik, sebaliknya rasio yang rendah harus membuat manajemen mengevaluasi strategi, pemasarannya, dan pengeluaran investasi atau modalnya (Hanafi dan Halim, 2000:81). Rasio perputaran total aktiva menggunakan rumus: 


Rasio ini merupakan ukuran efektivitas pemanfaatan aktiva dalam menghasilkan penjualan. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif perusahaan memanfaatkan aktivanya (Sutrisno, 2001:253).
Manfaat analisis rasio keuangan sangat penting. Rasio keuangan dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi keuangan perusahaan dan kinerjanya. Dengan membandingkan rasio keuangan perusahaan dari tahun ke tahun dapat dipelajari komposisi perubahan dan dapat ditentukan apakah terdapat kenaikan atau penurunan kondisi dan kinerja perusahaan selama waktu tersebut.  
Selain itu, dengan membandingkan rasio keuangan terhadap perusahaan lainnya yang sejenis atau terhadap rata-rata industri dapat membantu mengidentifikasi adanya penyimpangan.
Analisis rasio keuangan pada umumnya digunakan oleh tiga kelompok utama pemakai laporan keuangan yaitu manajer perusahaan, analis kredit, dan analis saham.
Kegunaan rasio keuangan bagi ketiga kelompok utama tersebut menurut Brigham dan Houston (2006) adalah sebagai berikut:

  1. Manajer, yang menerapkan rasio untuk membantu menganalisis, mengendalikan, dan kemudian meningkatkan operasi perusahaan 
  2. Analis kredit, termasuk petugas pinjaman bank dan analis peringkat obligasi, yang menganalisis rasio-rasio untuk membantu memutuskan kemampuan perusahaan untuk membayar utang-utangnya 
  3. Analis saham, yang tertarik pada efisiensi, risiko, dan prospek pertumbuhan perusahaan.


Rangkuman materi mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi

Rangkuman Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi Bab 1(Pengantar Peranan Hukum dalam Ekonomi) TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui dan ...