Selasa, 26 Desember 2017

CSR (Corporate Social Responsibility)

Corporate Social Responsbility (CSR)

Related image

  CSR (Corporate Social Responsibility) secara harifiah adalah respon sosial atau tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam bentuk berbagai kegiatan.

  Secara konsep CSR adalah bentuk komitmen usaha untuk bertindak secara etis,beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap seluruh pemangku kepentingannya,yang diantaranya adalah konsumen,karyawan,pemegang saham,komunitas dan lingkungan dalam aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi,sosial dan lingkungan.



Sejarah Corporate Social Responsbility (CSR)
CSR (Corporate Social Responsbility),di kemukakan oleh Horward R.Bowen di tahun 1953.Dan mulai di adopsi pada tahun 1970-an,dipopulerkan oleh John Elkington melalui bukunya yang berjudul Cannibal Business pada tahun 1998.John Elkington menyebutnya dengan 3p (propit,people,planet).

CSR Di Indonesia
Di Indonesia, istilah CSR dikenal pada tahun 1980-an. Namun semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Sama seperti sejarah munculnya CSR didunia dimana istilah CSR muncul ketika kegiatan CSR sebenarnya telah terjadi. Misalnya, bantuan bencana alam, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), beasiswa dll.  Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, yang dibangun pada tahun 2000-an. sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Dalam hal ini departemen sosial merupakan pelaku awal kegiatan CSR di Indonesia.  Setelah tahun 2007 tepatnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban Perseroan Terbatas keluar, hampir semua perusahaan Indonesia telah melakukan program CSR, meski lagi-lagi kegiatan itu masih berlangsung pada tahap cari popularitas dan keterikatan peraturan pemerintah. Misalnya, masih banyak perusahaan yang jika memberikan bantuan maka sang penerima bantuan harus menempel poster perusahaan ditempatnya sebagai tanda bahwa ia telah menerima bantuan dari perusahaan tersebut.

Manfaat Corporate Social Responsbility (CSR) 
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:

         1.Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian
             lingkungan.
         2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
         3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
    4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna
      untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
      tersebut berada.

Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:

          1.      Meningkatkan citra perusahaan. 

          2.      Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.

          3.      Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.

          4.      Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.

          5.      Memberikan inovasi bagi perusahaan.


Landasan Pokok Corporate Social Responsbility (CSR)
  Pada hakikatnya CSR adalah nilai atau jiwa yang melandasi aktivitas perusahaan secara umum, dikarenakan CSR menjadi pijakan komperhensif dalam aspek ekonomi, sosial, kesejahteraan dan lingkungan. Tidak etis jika nilai CSR hanya diimplementasikan untuk memberdayakan masyarakat setempat, disisi lain kesejahteraan karyawan yang ada di dalamnya tidak terjamin, atau perusahaan tidak disiplin dalam membayar pajak, suburnya praktik korupsi dan kolusi, atau mempekerjakan anak.
  Bagaimanapun semua aspek dalam perusahaan, baik ekonomi, sosial, kesejahteraan dan lingkungan tidak bisa lepas dari koridor tanggungjawab sosial perusahaan. Oleh karena itu dalam CSR tercakup didalamnya empat landasan pokok yang antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan (Tanari, 2009), diantaranya:
1. landasan pokok CSR dalam aktivitas ekonomi
2. landasan pokok CSR dalam isu lingkungan hidup
3. landasan pokok CSR dalam isu sosial 
4. landasan pokok CSR dalam isu kesejahteraan

1)Landasan Pokok dalam Aktivitas Ekonomi
    - kinerja keuangan berjalan baik
    - investasi modal berjalan baik
    - kepatuhan dalam pembayaran pajak
    - tidak terdapat praktik suap / korupsi
    - tidak ada konflik kepentingan 
    - tidak dalam keadaan mendukung renzim yang korup
    - menghargai hak atas kemampuan intelektual / paten
    - tidak melakukan sumbangan politis / lobi

2)Landasan Pokok dalam Isu Lingkungan Hidup
    - tidak melakukan pencemaran
    - tidak berkonstribusi dalam perubahan iklim
    - tidak berkonstribusi atas limbah
    - tidak melalukan pemborosan air
    - tidak melakukan praktik pemborosan energi
    - tidak melakukan penyerobotan lahan
    - tidak berkonstribusi dalam kebisingan
    - menjaga keanekaragaman hayati

3)Landasan Pokok dalam Isu Sosial
    - menjamin kesehatan karyawan / masyarakat yang terkena dampak
    - tidak mempekerjakan anak dibawah umur
    - memberikan dampak positif terhadap masyarakat
    - melakukan proteksi konsumen
    - menjunjung keberanekaragaman 
    - menjaga privasi
    - melakukan praktik derma sesuai kebutuhan 
    - bertanggung jawab dalam proses outsourching dan off- shoring
    - akses untuk memperoleh barang tertentu dengan harga wajar

4)Landasan Pokok dalam Isu Kesejahteraan
    - memberikan kompensasi terhadap karyawan
    - memanfaatkan subsidi dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
    - menjaga kesehatan karyawan
    - menjaga keamanan kondisi tempat kerja 
    - menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
    - menjaga keseimbangan kerja atau hidup 

Implementasi Corporate Social Responsbility (CSR)
  • FILANTROPI (Sukarela)
  • Obligation (Kewajiban)





SUMBER:


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rangkuman materi mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi

Rangkuman Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi Bab 1(Pengantar Peranan Hukum dalam Ekonomi) TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui dan ...